Jumat, 12 Juni 2009

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Sabtu, 27 September 2008 06:10

LPPM IKOPIN merupakan salah satu unit lembaga dari Institut Manajemen Koperasi Indonesia yang keberadaannya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1990, mengenai Pendidikan Tinggi. Landasan operasionalnya berdasarkan pada statuta IKOPIN. Berdasarkan statuta ini, dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas, LPPM merupakan penggabungan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Oleh karena itu LPPM IKOPIN terdiri atas :
1. Pusat Pembinaan Koperasi (Pusbinkop)
2. Pusat Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (PUKM)
3. Pusat Inkubator Bisnis (PiBi)
4. Pusat Pendidikan dan Keterampilan (PPK)
5. Pusat Pemberdayaan Perempuan (PPP)
6. Pusat Lembaga Keuangan Syariah (PLKS)
7. Pusat Pengelolaan Aset Ikopin

FUNGSI LEMBAGA
Sebagai lembaga penelitian, LPPM IKOPIN berfungsi melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat-pusat serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
Semoga bermanfaat

0 komentar:



Posts Relacionados